BAB I
TATA TERTIB SISWA
UPTD SMPN 2 PAGERWOJO TULUNGAGUNG
Tata tertib siswa UPTD SMPN 2 Pagerwojo Tulungagung ini digunakan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bertindak, bersikap dan berucap di lingkungan sekolah dalam rangka menegakkan disiplin siswa untuk menciptakan kegiatan belajar mengajar yang efektif. Adapun beberapa istilah yang perlu diperjelas adalah:
- Disiplin adalah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan, tata tertib dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan.
- Tata tertib siswa adalah aturan yang berlaku bagi siswa UPTD SMPN 2 Pagerwojo.
- Tata krama adalah suatu peradapan lahiriyah, mencakup semua tindak-taduk manusia yang keluar dari kesederhanaan dan selera baik.
Berikut adalah pasal-pasal tata tertib siswa UPTD SMPN 2 Pagerwojo Tulungagung
MASUK DAN MENINGGALKAN SEKOLAH
Pasal 1
MASUK SEKOLAH
- Semua siswa wajib hadir 5 menit sebelum KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) dimulai.
- Siswa-siswi yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas, sebelum mengisi buku poin pelanggaran dan mendapatkan ijin masuk kelas dari guru piket.
- Selama jam sekolah semua siswa-siswi wajib berada di lingkungan sekolah.
- Setiap pergantian jam pelajaran siswa tidak diperkenankan d luar sekolah.
Pasal 2
MENINGGALKAN SEKOLAH
- Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
- Pada waktu pulang sekolah dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau di tempat tertentu.
- Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum waktunya, harus mendapat ijin dari guru piket dengan persetujuan guru BK dan Wakil Kepala Sekolah dibuktikan dengan surat ijin.
Pasal 3
HAL TIDAK MASUK SEKOLAH
- Siswa yang tidak dapat hadir ke sekolah karena suatu hal, harus memberitahukan ke sekolah melalui surat ijin yang ditandatangani oleh orang tua atau walinya.
- Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit selama 3 hari atau lebih berturut-turut harus melengkapi dengan surat ijin / cuti dari dokter.
- Siswa yang tidak masuk karena suatu hal (bukan sakit) lebih dari 2 hari berturut-turut, sebelumnya harus mendapat dispensasi dari Kepala Sekolah.
KEGIATAN SEKOLAH
Pasal 4
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
- Siswa harus tertib dalam mengikuti KBM (tidak boleh mondar-mandir, berisik, keluar masuk ruangan).
- Siswa harus mengerjakan tugas-tugas guru saat KBM berlangsung.
- Siswa tidak boleh menyontek pada waktu ulangan.
- Siswa tidak boleh tidur di kelas pada saat pelajaran berlangsung.
Pasal 5
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Setiap siswa muslim wajib mengikuti ekstrakurikuler baca Al Qur’an.
- Setiap siswa muslim wajib mengikuti kegiatan keagamaan dan pondok Ramadhan sesuai dengan jadwal.
- Bagi siswa non muslim, wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diatur oleh sekolah dan atau guru agamanya.
Pasal 6
KEGIATAN KESISWAAN
- Setiap siswa baru wajib mengikuti MOS (Masa Orientasi Siswa) dan MOG (Masa Orientasi Gugus Depan) yang diadakan sekolah.
- Setiap siswa wajib mengikuti ektrakurikuler yang diadakan di sekolah, minimal satu macam kegiatan.
TATA KRAMA PERGAULAN
Pasal 7
SOPAN SANTUN PERGAULAN
- Mengucapkan salam dan berjabat tangan antar sesama teman.
- Mengucapkan salam dan berjabat tangan dengan Kepala Sekolah, Guru, Karyawan sekolah apabila bertemu atau mau berpisah.
- Menghormati ide, hak cipta dan hak milik teman warga sekolah.
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Mengetahui dan mengenal guru beserta karyawan UPTD SMPN 2 Pagerwojo Tulungagung.
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih jika memperoleh barang ataupun jasa dari orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan segera meminta maaf kepada yang bersangkutan.
- Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dalam berkomunikasi serta tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar cacian.
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam situasi formal atau bahasa asing untuk menunjang mata pelajaran tertentu.
- Menghargai guru yang menyampaikan materi
- Melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan penuh tanggung jawab.
KETERTIBAN DAN KEDISIPLINAN
Pasal 8
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI BESAR
- Upacara bendahara dilaksanakan setiap hari Senin
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan memakai pakaian seragam dan atribut lengkap (dasi, topi, kaos kaki,sepatu,dll)
- Peringatan hari besar:
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional (Hari Kemerdekaan RI, Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, dsb)
- Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar nasioal dan keagamaan yang dilaksanakan oleh sekolah.
Pasal 9
HAL PENGURUS KELAS DAN PIKET KELAS
- Setiap kelas dibentuk ketua kelas, wakil ketua kelas, sekretaris, dan bendahara kelas.
- Setiap kelas dibentuk seksi-seksi yang mengurusi bidang tertentu.
- Setiap kelas dibentuk tim piket harian yang bertugas secara bergantian setiap harinya.
- Ketua kelas bertugas memimpin kelas, melaporkan tindakan pelanggaran yang di kelas, dan tugas lain yang telah disepakati bersama.
- Sekretaris kelas bertugas mengisi jurnal kelas, mengisi daftar hadir kelas,dan tugas lain yang telah disepakati bersama
- Tim piket kelas merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran di mulai sampai berakhirnya pelajaran
- Tim piket kelas menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti:mengambil/mengisi spidol,menghapus papan tulis dan sebagainya.
- Tim piket kelas bertugas melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas
Pasal 10
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
- Setiap siswa wajib menjaga kebersihan kelas,kamar kecil/toilet,halaman sekolah,kebun sekolah, dan lingkungan sekolah yang lainya
- Setiap siswa wajib membuang sampah pada tempat sampah yang telah di sediakan
- Setiap siswa wajib membudayakan antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
- Setiap siswa wajib menjaga ketenangan saat berada di kelas,perpustakaan,laboratorium,maupun lingkungan sekolah lainnya
- Setiap siswa wajib mentaati tata tertib dan jadwal kegiatan yang telah di tetapkan oleh sekolah
- Pada jam-jam sekolah siswa dilarang membeli makanan/minuman diluar lingkungan sekolah
Pasal 11
KETENTUAN PARKIR SEPEDA MOTOR
- Sekolah telah menyediakan tempat parkir sepeda motor bagi siswa
- Setiap siswa yang membawa kendaraan (sepeda atau sepeda motor) ke sekolah wajib memarkirkan kendaraanya ditempat parkir yang telah disediakan dengan tertib dan teratur
- Semua kendaraan(sepeda atau sepeda motor ) harus di lengkapi dengan kunci pengaman,dan saat ditinggalkan di parkiran harus ditinggalkan dalam keadaan dikunci
- Pada saat di area parkir sekolah mesin kendaraan harus dimatikan
- Pada saat istirahat siswa tidak boleh bermain ditempat parkir sepeda /sepeda motor
Pasal 13
LARANGAN-LARANGAN
- Membolos (meninggalkan kelas / sekolah) tanpa keterangan
- Memalsukan tanda tangan/ tulisan Kepala Sekolah, guru, karyawan dan orang tua.
- Menerima tamu tanpa seijin guru piket
- Mengambil/mencuri, meminta uang/barang milik orang lain baik di sekolah/ di luar sekolah dan bersifat kriminal.
- Berpacaran di lingkungan/di luar sekolah dengan berseragam sekolah.
- Membawa/menggunakan rokok, minuman keras, obat terlarang, senjata tajam, senjata api, accesoris (gelang, anting, cincin, kalung) bagi siswa putra dan benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar (kecuali ada tugas dari guru).
- Berpakaian yang tidak pantas/tidak sopan, bersolek berlebihan, memakai perhiasan yang mencolok/perhiasan yang berharga.
- Ditindik di bagian tubuh yang tidak lazim untuk siswa putra dan putri dan bertato.
- Menambahkan tanda-tanda atau tulisan-tulisan ataupun coretan pada pakaian, topi, tas, atribut sekolah lainnya selain yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Merubah/menjahit celana/rok/baju sehingga menjadi ketat dan model yang tidak standar.
- Berkelahi/bertengkar, memancing keributan baik di kelas/di sekolah maupun di luar sekolah, baik secara perorangan maupun kelompok.
- Mengganggu ketertiban umum dan membuat onar/merusak citra sekolah, ketenangan orang lain, ramai di kelas/ bercanda yang berakibat fatal di sekolah maupun di luar sekolah.
- Merusak/mencoret-coret sarana dan prasarana di lingkungan sekolah.
- Membawa kartu dan bermain judi atau permainan yang berindikasi judi di lingkungan sekolah.
- Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa audio atau video pornografi dalam bentuk media apapun.
- Berbohong kepada orang tua dengan alasan kegiatan sekolah, memalsukan surat ijin, tanda tangan orang tua/wali..
- Berbuat asusila, menghina, berkata tidak sopan/jorok dan memanggil dengan menggunakan nama orang tua.
Pasal 12
HANDPHONE (HP)
- Siswa yang membawa hp di sekolah,selama KBM berlangsung HP harus dimatikan atau tidak aktif (dinon aktifkan)
- Selama KBM berlangsung di kelas siswa dilarang komunikasi melalui HP kepada pihak lain
Pasal 14
HAK- HAK SISWA
- Siswa–siswi berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib sekolah
- Siswa-siswi dapat meminjam buku-buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan
- Siswa-siswi berhak mendapat perlakuan yang sama selama tidak melangar tata tertip sekolah
- Siswa-siswi berhak mengunakan fasilitas-fasilitas yang tersedia dengan penuh tanggung jawab
TATA BUSANA
Pasal 15
KEWAJIBAN MEMAKAI SERAGAM SEKOLAH
- Ketentuan umum:
- Hari Senin dan Selasa memakai seragam putih biru lengkap,bersepatu dan kaos kaki putih
- Hari Rabu dan Kamis memakai seragam khas
- Hari Jum’at memakai seragam batik
- Hari Sabtu memakai seragam pramuka
- Pakaian seragam harus rapi,tidak ketat,dan sesuai ketentuan sekolah
- Memakai ikat pinggang warna hitam
- Siswa laki-laki:
- Baju dimasukan ke dalam celana
- Siswa perempuan:
- Baju dimasukan ke dalam rok
- Panjang rok sesuai ketentuan sekolah
- Tidak memakai perhiasan aksesoris yang berlebihan
- Siwa berjilbab:
- Jilbab yang dikenakan adalah jilbab polos
- Pakaian olah raga dan praktik:
Pada saat olah raga dan praktik siswa-siswi harus mengenakan pakaian olah raga dan praktik sesuai dengan ketentuan
Pasal 16
KETENTUAN RAMBUT, KUKU, TATO, DAN MAKE UP
- Setiap siswa dilarang berkuku panjang,mengecat rambut,mengecat kuku dan bertato
- Bagi siswa laki-laki:
- Tidak boleh berambut panjang (gondrong)
- Rambut tidak boleh dikuncir
- Tidak boleh memakai anting,gelang,dan kalung
- Tidak boleh mengecat rambut
- Bagi siswa perempuan:
- Tidak boleh memakai make up yang berlebihan
- Rambut yang panjang lebih dari sebahu harus diikat
- Bagi yang berjilbab harus memakai jilbab sesuai dengan ketentuan
ATURAN LAIN
Pasal 17
PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut siswa laki-laki yang dikatakan panjang (gondrong) apabila rambut belakng telah melewati kerah baju dan apbila disisir kearah depan menutupi alis mata
- Yang dimaksud sarana atau alat perjudian antara lain kartu, klethek, bingo, dadu, chap jie kie dan lain-lain
- Pemanggilan orang tua tidak boleh di wakilkan
- Apabila terdapat indikasi bahwa siswa membawa barang terlarang ,maka sekolah akan mengadakan pemeriksaan secara mendadak (razia) kepada semua siswa SMPN 2 Pagerwojo Tulungagung
- Bagi siswa yang memiliki poin penghargaan dapat mengurangi poin pelanggaran
- Setiap kali pelanggaran nilainya sesuai dengan pelanggarannya, apabila dilakukan berulang-ulang, maka poin pelanggaranya bertambah(bersifat kumulatif)
Pasal 18
LAIN-LAIN
- Tata tertip siswa ini berlaku sejak siswa berangkat dari rumah,sampai tiba di rumah kembali
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diputuskan dalam rapat pleno guru
- Dengan dikeluarkanya pedoman tata tertib ini, maka tata tertib yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi
- Tata tertib siswa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
BAB II
SANKSI , POIN PELANGGARAN DAN POIN PENGHARGAAN
- A. SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi berupa poin pelanggaran, selanjutnya akan mendapat tindakan pembinaan dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut
- 1. TAHAP PEMBINAAN
Secara umum proses pelaksanaan pembinaan siswa yang melamggarketentuan tata tertib sekolah dilaksanakan secara bertahap,yaitu:
- Teguran secara lisan
- Dicatat dalam buku penghubung siswa
- Penugasan
- Perjanjian tertulis bersama orang tua / wali
- Sanksi hukuman:
1) Skorsing
2) Dikembalikan kepada orang tua / wali
3) Dilimpahkan kepada penegak hukum atau kepolisian setempat
- 2. MEKANISME PEMBINAAN
- Teguran lisan langsung, dilakukan oleh guru yang mendapati atau menemukan siswa yang melakukan pelanggaran
- Pencatatan pada buku penghubung siswa dibagian poin pelanggaran oleh guru piket / wali kelas / guru BK / Staf.
- Catatan pelanggaran poin tersebut diinvestasikan oleh bagian kesiswaan, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh guru BK / wali kelas.
- Bentuk dan jenis penugasan menjadi kewenangan wali kelas / guru mata pelajaran.
- Perjanjian tertulis dilakukan dihadapan wali kelas, guru BK, dan Kepala Sekolah.
- Untuk pelanggaraan yang berulang-ulang atau dinilai sudah cukup berat atau dapat berakibat fatal, maka tahapan pembinaan dapat dilakukan tanpa melalui urutan sebagaimana diatur di atas.
- 3. BENTUK SANKSI HUKUMAN
- a. Skorsing
Siswa mengisi buku monitoring kehadiran yang ditandatangani oleh guru BK hingga skorsing berakhir.
- b. Dikeluarkan
Sanksi atau hukuman dikeluarkan atau dikembalikan kepada orang tua / wali oleh Kepala Sekolah apabila:
1) Jumlah poin pelanggaraan poin telah mencapai batas maksimal yang ditentukan, yaitu 100.
2) Berbuat asusila, baik dilakukan di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
3) Melakukan tindakan yang dinilai oleh sebagian besar guru dan Kepala Sekolah patut menjadi alasan untuk dikeluarkan dari sekolah, diantaranya dapat berupa:
a) Diketahui melakukan hubungan seksual di luar nikah
b) Diketahui hamil
c) Menikah
d) Melakukan tindakan kriminalitas dan sejenisnya
- c. Dilimpahkan kepada Penegak Hukum atau Kepolisian Setempat
Hal ini dilakukan oleh pihak sekolah apabila siswa sudah melakukan pelanggaran di atas batas toleransi yang sudah ditentukan, antara lain:
1) Melakukan tindak pidana atau membantu melindungi, bersekongkol, dengan pelaku tindak kejahatan
2) Melanggar Undang-Undang psikotropika antara lain: membawa, memiliki, mengedarkan, serta memakai Narkoba/ NAPZA
3) Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
- 4. KETENTUAN POIN PELANGGARAN BAGI SISWA
Berikut ini adalah ketentuan poin pelanggaraan bagi siswa yang melanggar tata tertib yang telah ditentukan.
- Setiap siswa yang melakukan pelanggaraan tata tertib akan mendapat poin pelanggaran , tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukannya.
- Apabila dalam satu semester poin pelanggarannya mencapai 80, maka siswa yang bersangkutan akan dikembalikan kepada orang tuanya / walinya
- Apabila seorang siswa dalam bulan ke 3 jumlah poin pelanggarannya telah mencapai 60, maka siswa yang bersangkutan akan dikembalikan kepada orang tuanya / walinya
- Apabila pada akhir tahun pelajaran seorang siswa mencapai poin pelanggaran 100, maka siswa bersangkutan akan mendapat sanksi tidak naik kelas / dikembalikan kepada orang tuanya / walinya
- Apabila seorang siswa meraih prestasi dalam bidang akademis dan atau bidang non akademis atau sebagai delegasi sekolah,maka akan mendapat poin positif yang dapat mengurangi poin pelanggaran yang ada
- Bagi siswa yang melakukan pelanggaraan dengan POIN sebagai berikut:
- 15 – 30 : siswa dipanggil dan diadakan pembinaan
- 31 – 50 : orang tua siswa diberi laporan atas
pelanggaran putra putrinya supaya dibina lebih baik
- 51 – 70 : orang tua siswa di panggil supaya lebih
memberikan perhatian terhadap putra putrinya
- 71 – 80 : orang tua siswa dipanggil untuk bersama
sama putranya membuat surat pernyataan di atas materai
- 81 – 90 : siswa diskorsing
- >= 100 : siswa dikembalikan kepada orang tuanya
- B. POIN PELANGGARAAN
1. KEHADIRAN
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
POIN
|
SANKSI
|
1.2.3.4.
5.
6.
7.
8. |
Datang terlambat kurang dari 30 menitDatang terlambat lebih dari 30 menitDengan izin keluar kelas dan tidak kembaliKeluar kelas tanpa ijin
Tidak masuk sekolah dengan keterangan palsu
Membolos pada saat jam pelajaran
Tidak mengikuti kegiatan Ekstrakulikuler wajib tanpa keterangan
Tidak masuk tanpa ada keterangan |
3
3
3
3
10
10
3
3
|
-Membersihkan lingk.sekolah selama 10 menit–
Panggilan orang tua
Panggilan orang tua
–
– |
- 2. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
POIN
|
SANKSI
|
1.2.3.4.
5.
6.
7.
8. |
Tidak tertib dalam mengikuti KBM (mondar-mandir, berisik, keluar masuk ruangan)Keluar kelas saat pergantian jam pelajaranTidak mengerjakan tugas-tugas guru saat KBM berlangsungTidur di kelas saat pelajaraan berlangsung
Mengoperasikan HP /MP3/ MP4/ radio yang tidak berhubungan dengan KBM selama KBM berlangsung
Merusak/ menghilangkan alat praktikum pada waktu praktikum
Mengerjakan pelajaran lain waktu jam pelajaran tertentu
Tidak membawa buku pelajaran (buku catatan dan buku paket) |
2
2
3
5
5
5
3
5
|
—-
Diambil / disita
Harus mengganti
–
– |
- 3. TATA KRAMA PERGAULAN
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
POIN
|
SANKSI
|
1.2.3.4.
5.
6. |
Berpacaran di lingkungan sekolahBerperilaku tidak sopan terhadap guru ataupun karyawan sekolahMembuat gaduh di dalam kelasMengendarai/ membunyikan mesin motor tidak pada tempatnya
Mengendarai motor di lingkungan sekolah dengan ugal-ugalan
Menerima tamu tanpa seijin guru piket |
5
5
2
7
7
3
|
— –
–
–
– |
- 4. KETERTIBAN DAN KEDISIPLINAN
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
POIN
|
SANKSI
|
1.2.3.4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23. |
Melakukan perjudianMembawa,menggunakan,memperjual belikan rokok di lingkiungan sekolah atau merokok di luar sekolah dengan memakai seragam sekolahMembawa / memperjualbelikan buku / majalah / file /VCD pornoMembawa minuman keras
Menggunakan / memperjualbelikan minuman keras di sekiolah
Membawa / menggunakan obat terlarang / narkoba
Mengedarkan / memperjualbelikan obat terlarang atau narkoba
Membawa dan menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan orang
Membawa atau menggunakan senjata api
Menghasut sehingga terjadi perkelahian (profokator)
Terlibat perkelahian
Melakukan tindakan premanisme di lingkungan sekolah
Melakukan demonstrasi yang bersifat anarkis
Mencuri
Membawa/ menyebarkan slebaran yang menimbulkan keresahan
Memalsukan data sekolah
Merusak /mengotori/ menghilangkan barang inventaris/ fasilitas sekolah
Menghilangkan buku penghubung siswa
Tidak menyampaikan surat panggilan untuk orang tua
Ketahuan tidak puasa pada bulan ramadhan (bagi yang beragama islam)
Tidak melaksanakan tugas piket
Menaiki/ membunyikan kendaraan bermotor di area parkir sekolah selama KBM berlangsung
Tidak mengikuti upacara tanpa alasan |
25
10
20
25
50
50
100
25
100
25
50
50
50
50
50
60
20
25
20
10
3
5
5
|
—-
–
–
–
–
–
–
–
–
Mengganti yang dirusak
–
–
–
Mengganti/ memperbaiki
Mengganti
–
–
–
–
– |
- 5. TATA BUSANA SEKOLAH
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
POIN
|
SANKSI
|
1.2.3.4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13. |
Seragam tidak sesuai ketentuanPakaian seragam tidak rapi/ tidak dimasukkanBerpakaian ketat ( baju,celana, dan rok)Pakaian sobek ada tempelan / stiker/ di coret-coret
Tidak memakai pakaian olahraga sesuai ketentuan pada saat olahraga
Jilbab tidak sesuai ketentuan sekolah (bagi yang berjilbab)
Memakai topi dan jaket di dalam kelas
Memakai sepatu sandal/ sepatu di injak bagian belakangnya
Berhias berlebihan / tidak sesuai dengan norma sekoalah
Siswa laki-laki memakai anting/ tindik, gelang dan kalung
Berambut gondrong dan di cat selain hitam
- Siswa putra berambut gondrong
- Siswa putri yang berambut panjang lebih sebahu tidak mengikat rambut
Berkuku panjang dan di cat kuku /kutex
Memakai sandal pada saat KBM dan pada saat mengurus administrasi sekolah |
3
3
4
3
3
3
2
3
5
4
5
3
3
|
—-
Mengganti pakaia
–
–
–
–
Dilepas
Dipotong / dihitamkan
Dihilangkan catnya
Ganti sepatu |
- 6. KEBERSIHAN
NO |
JENIS PELANGGARAN |
POIN
|
SANKSI |
1.2.3. |
Corat-coret sarana dan prasaran di lingkungan sekolahMembuang sampah tidak pada tempatnyaYang piket harian membiarkan sampah di dalam / halaman kelas |
5
2
3
|
— |
- C. POIN PENGHARGAAN
NO
|
JENIS PRESTASI
|
POIN
|
KETERANGAN
|
1. |
Kerajinan hadir di sekolah:
- Selama 1 semester selalu hadir
- Selama 1 semester tidak pernah terlambat
|
10
10
|
|
2 |
Menjadi delegasi sekolah:
- Dalam lomba bidang akademis dan non akademis
- Dalam mengikutu pertemuan / pelatihan dari instansi terkait
|
10
10
|
Adanya surat tugas |
3. |
Meraih Kejuaraan ( perorangan) :
- Tingkat kabupaten
- Tingkat profinsi
- Tingkat Nasional
- Tingkat internasional
|
20
25
30
50
|
Ada sertifikat |
4. |
Aktifitas Organisasi:
- Ketua, sekertaris, dan bendahara kelas
- Pangurus harian OSIS
- Pengurus sesksi OSIS
|
15
25
20
|
|
5. |
Prestasi Belajar:
- Peringkat I
- Peringkat II
- Peringkat III
|
25
20
15
|
|
Tulungagung, Juli 2011
Mengetahui,
Ketua Komite Sekolah Kepala UPTD SMPN 2 Pagerwojo
EKO SUJARWO,S.P Drs. MASHADI, M.Pd
Aslm,Wr.Wb. kami adalah salah satu orang tua murid di smpn 1 karang rejo yang domisilinya sangat jauh/rantauan,kepengen bisa berkomonikasi dengan fihak sekolah untuk bisa memantau perkembangan anak secara langsung,mohon bantuan bagaimana caranya.
Wa’alaikum salam Pak Syafei terima atas kunjungannya. Coba gabung dengan grup facebook SMP 1 Karangrejo saja Pak, atau tanya langsung sama walikelasnya, kalau perlu minta akun facebook walikelas, siapa tahuitu akan membantu. Sayangnya, blog SMP 1 Karagrejo jarang sekali diupdate. jadi kemungkinan ada yang membaca kecil sekali.